cover
Contact Name
Safaat
Contact Email
smuhari@iiq.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
almizan@iiq.ac.id
Editorial Address
Jl. Ir Juanda No 70 Ciputat Timur Tangerang Selatan
Location
Kota tangerang selatan,
Banten
INDONESIA
Al-Mizan : Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam
ISSN : 20856792     EISSN : 26567164     DOI : 10.33511
Core Subject : Religion, Social,
Jurnal Al-Mizan Adalah Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam diterbitkan oleh Fakultas Syariah Institut Ilmu Al Quran Jakarta. Jurnal al-Mizan terbit 2 (dua) kali setahun (September & Februari). al-Mizan menerima kontribusi tulisan berupa artikel, laporan penelitian dan resensi buku
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 4 No 2 (2020)" : 7 Documents clear
Implementasi Fatwa Dsn-Mui No: 77/Dsn-Mui/V/2010 Terhadap Akad Murabahah Pada Produk Cicil Emas Di Bank Syariah Mandiri Annas Syams Rizal Fahmi; Muhammad Irkham Firdaus; May Shinta Retnowati; Zulfatus Sa�diah
Jurnal Al-Mizan Vol 4 No 2 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bank Syariah memiliki fungsi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi dari pihak pemilik dana. Strategi baru telah dikembangkan dan diperkenalkan kepada industri perbankan syariah. Sebagai bentuk responden dari kebutuhan masyarakat tersebut, maka Bank Syariah memberikan jasa pelayanan kepada nasabah dalam bentuk jasa pelayanan keuangan untuk mengalihkan transaksi non Syariah (konvensional) yang telah berjalan menjadi transaksi yang sesuai dengan Syariah dengan memberikan jasa pembiayaan produk cicil emas yang di dasarkan dengan landasan hukum pada Fatwa Dewan Syariah Nasional. Dalam penelitian ini penulis membahas Analisis Pembiayaan Murabahah pada Produk Cicil Emas ditinjau dari Penerapan Fatwa DSN MUI No: 77/DSN-MUI/V/2010. Sehingga diharapkan mampu mengetahui bagaimana konsep mekasime penerapan akad dalam melakukan pembiayaan produk cicil emas dan juga landasan Fatwa DSN MUI. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif. Adapun untuk mendapatkan data-data pegawai dan nasabah yang melakukan pembiayaan produk cicil emas, penulis melakukan 3 cara yaitu dengan menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi, data yang terhimpun kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa praktik pembiayaan murabahah pada produk cicil emas di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Ponorogo sudah sesuai dengan fatwa DSN MUI No: 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai. Faktanya dalam praktik cicil emas pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Ponorogo harga emas tidak bertambah selama akad berlangsung meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo, emas dijadikan jaminan dengan akad rahn dan disimpan di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Ponorogo, emas yang dijadikan jaminan tidak berubah akad dan tidak berpindah kepemilikan dan tetap disimpan di brankas Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Ponorogo.
Service Excellent Bagi Fintech Syariah di Tengah Kondisi Covid-19 Trimulato Trimulato; Asyraf Mustamin; Ismawati Ismawati
Jurnal Al-Mizan Vol 4 No 2 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Telah hadir financial Technologhy (fintech syariah) akses keuangan dengan memafaatkan teknologi, sesuai prinsip syariah. Fintech syariah masih terbilang baru, sehingga peluang untuk dapat berkembang masih terbuka. Adanya wabah covid-19 memberikan dampak kurang baik bagi fintech syariah khususnya fintech syariah peer to peer lending (P2P). Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perkembangan fintech syariah dan untuk mengetahui pola service excellent fintech syariah di tengah wabah covid-19. Jenis penelitian ini adalah studi pustaka dengan sifat penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data penelitian ini menggunakan data sekunder telah ada sebelumnya, dari berbagai sumber yang dianggap sesuai tema penelitian. Teknik analisis data yang digunakan deksriptif kualitatif, menggambarkan hasil analisis dari data diperoleh terkait perkembangan fintech syariah dan service excellen untuk fintech syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asset fintech syariah jenis fintech lending syariah pada periode april sebesar 50,591,727,786, atau mengalami penurunan sebesar 0,05 persen. Jumlah pelaku fintech syariah (P2P) sebanyak 12 perusahaan. Bentuk service excellent yang dilakukan fintech syariah di tengah wabah covid-19 yaitu meningkatakan penawaran menarik dan promo-promo yang dapat meningkatkan investor atau pihak pendana. Kemudian memperkuat silaturahim, memberi nasehat, serta membantu memasarkan produk-produk nasabah penerima dana. Bentuk service excellent fintech syariah di tengah wabah covid-19 berbeda dengan kondisi normal sebelum adanya virus covid-19.
Filantropi Zakat: Solusi Stabilitas Ekonomi Syariah di Tengah Pandemi covid 19 Umi Khusnul Khotimah
Jurnal Al-Mizan Vol 4 No 2 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan pensyaria’atan zakat dalam Islam adalah kemaslahatan pemilik harta, penerima zakat, dan masyarakat luas. Tujuan tersebut sebagai berikut: pertama, mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat. Kedua, membantu orang-orang fakir-miskin yang membutuhkan bantuan secara finansial. Ketiga, pengentasan kemiskinan. Keempat, meningkatkan taraf hidup mustahik. Kelima: membersihkan muzakki dari karakter-karakter negatif yang disematkan Al-Qur’an kepada manusia, seperti kikir dan rakus. Keenam: mengobati hati dari cinta dunia. Ketujuh, melatih diri untuk meneladari satu dari sifat Allah, yaitu pemurah. Kedelapan: menjaga harta agar tidak menjadi incaran orang yang hatinya berpenyakit, seperti iri dan dengki. Kesembilan, sebagai wujud rasa syukur kepada Allah swt atas anugerah nikmat berupa harta. Syariat zakat mempunyai dua dimensi, yaitu ketaatan dan kepedulian sosial. Di tengah wabah corona yang melanda umat manusia, zakat dapat menjadi solusi sebagai stabilisasi ekonomi. Karena dengan distribusi zakat sesuai sasaran tanpa tebang pilih, maka masyarakat miskin tetap mampu membeli kebutuhan sehari-hari. Sehingga putaran ekonomi tidak akan terhenti. Agar dayaguna zakat meningkat, harus diperhatikan kebutuhan mendasar mustahik zakat. Sebagai solusi zakat bisa diberikan dalam bentuk tunai supaya kesulitan ekonomi mereka dapat teratasi. Implentasinya akan lebih mudah jika pembayaran zakat dilaksanakan dengan harga
Analisis penerapan akad wakalah pada produk Pendanaan sukuk tabungan (sbsn) melalui Layanan financial technology syariah Siti Kurnia Primanilisa; Rahmatul Fadhil
Jurnal Al-Mizan Vol 4 No 2 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana mekanisme penjualan Sukuk Tabungan di Investree, apakah penjualan Sukuk Tabungan di Investree telah sesuai Peraturan dalam Memorandum Informasi. Kemenkeu, dan apakah penjualan Sukuk Tabungan di Investree telah sesuai berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 95/DSNMUI/VII/2014 Tentang SBSN Wakâlah. Adapun Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yang mana pengumpulan data primer dilakukan dengan metode wawancara, sedangkan untuk data sekunder penulis menggunakan dokumen, jurnal, peraturan, buku-buku, dan karya ilmiah yang berkaitan dengan teori SBSN/sukuk, fintech, dan wakâlah. Setelah data penelitian terkumpul selanjutnya penulis melakukan analisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dari penelitian mengenai mekanisme penjualan yang berlaku di Investree, penulis menyimpulkan bahwasanya praktik penjualan Sukuk Tabungan di PT Investree Radhika Jaya telah sesuai dengan Memorandum Informasi Sukuk Tabungan Kemenkeu dan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No. 95/DSN-MUI/VII/2014 Tentang SBSN Wakâlah. Analisis yang dilakukan penulis yaitu dengan mengkaji apa yang terjadi di Investree terhadap Memorandum Informasi fatwa dan Kemenkeu. DSN-MUI. Adapun pedoman untuk tersebut yakni Memorandum Informasi Sukuk Tabungan seri ST-006 tahun 2019 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Fatwa DSN MUI Nomor 95/DSN-MUI/VII/2014 Tentang SBSN Wakâlah.
Analisis penerapan aspek syariah pada digitalisasi Bisnis pariwisata halal Fitriani Fitriani; Indra Marzuki
Jurnal Al-Mizan Vol 4 No 2 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pariwisata halal merupakan bagian dari industri halal yang memiliki pengaruh pada pertumbuhan ekonomi. Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mendukung kemajuan pariwisata halal ialah dengan mendukung perkembangan program digital terkait pariwisata halal. Cheria Holiday merupakan salah satu pelopor travel wisata halal dunia yang ada di Indonesia. Cheria Holiday telah memiliki beberapa program digital untuk pengembangan bisnis wisata halal, mendukung kemajuan teknologi pada saat ini, baik sistem B2B ataupun B2C. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang memadukan penelitian lapangan dan kepustakaan serta bersifat deskriptif analitis. Adapun sumber data yang dicantumkan berdasarkan hasil wawancara, observasi dan dokumentasi. Wawancara dilakukan secara online bersama Direktur Utama Cheria Halal Holiday, Bapak Cheriatna. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Pengelolaan bisnis pariwisata halal pada Cheria Halal Holiday sudah hampir memenuhi seluruh ketentuan dalam fatwa No. 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah, yaitu tersedianya paket wisata, destinasi, dan akomodasi, yang sesuai dengan prinsip syariah, memiliki rekening Bank Syariah, mengelola secara mandiri dana perusahaan, memiliki panduan wisata, serta memiliki daftar penyedia makanan dan minuman bersertifikat halal MUI. Hanya saja masih ada penggunaan Bank Konvensional, jadi belum sepenuhnya menggunakan jasa lembaga keuangan syariah. Kedua, Cheria Holiday memiliki pengembangan digitalisasi bisnis yang bagus. Karena Cheria Holiday, telah menggunakan sistem digital dari awal ia berdiri. Dengan begitu, Cheria Holiday bisa terus bertahan dan berkembang lebih maju dan terpercaya. Ketiga, Aplikasi yang dimiliki oleh Cheria Holiday telah memenuhi prinsip-prinsip syariah, yang dapat dilihat dari produk halal yang perjual belikan, tidak ada unsur-unsur penipuan ataupun gharar, amanah, jujur, profesional, dan juga membawa kemaslahatan. Dengan demikian seluruh aplikasi yang dimiliki Cheria Halal Holiday sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Analisis Potensi Zakat Profesi Pegawai Negeri Sipil (Pns) Bagi Kemaslahatan Umat Di Sumbawa Besar Feri Irawan
Jurnal Al-Mizan Vol 4 No 2 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Zakat profesi merupakan bentuk zakat baru yang muncul setelah era Nabi. Zakat profesi telah diketahui hukumnya, karena di zaman sekarang sudah banyak ulama’ yang membahasnya. Zakat profesi merupakan zakat yang banyak ditemui di zaman sekarang ini. Zakat profesi diatur dalam UU No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Penulis juga menyimpulkan bagaimana pemahaman para PNS dalam membayar zakat, dan apa motivasi mereka untuk membayarkan zakat profesi, serta bagaimana pola pembayarannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan kualitatif. Jenis penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, dengan tujuan menggambarkan bagaimana pelaksanaan pembayaran zakat profesi yang ada dalam masyarakat muslim yang berprofesi sebagai PNS di Sumbawa Besar. Pendapatan perekonomian masyarakat di zaman modern sekarang ini lebih banyak pada sektor jasa, dan yang penting memenuhi nisab. Peran BAZ/LAZ diharapkan bisa menjadi wadah atau sarana yang dapat dipercaya oleh masyarakat dengan jalan lebih aktif dengan mengelola zakat serta meyakinkan masyarakat untuk membayar zakat. Penulis mengetahui begitu baiknya para PNS dalam membayarkan zakatnya, baik itu untuk menjalankan perintah Agama, melaksanakan rukun Islam, membersihkan harta, ataupun untuk sosial tolong menolong antar sesama manusia.
Tinjauan Yuridis Perkara Pembatalan Hibah (Studi Kasus Putusan Nomor 467 K/Ag2017) Robiah Awaliyah; Nadjematul Faizah
Jurnal Al-Mizan Vol 4 No 2 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mendeskripsikan pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara pembatalan hibah atas harta bersama yang diberikan oleh orang tua kepada anak sebagai syarat terjadinya perceraian dalam putusan Nomor 467 K/Ag2017. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Sumber data Primer dalam penelitian ini adalah berkas putusan Nomor 467 K/Ag2017. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbedaan dasar pertimbangan dalam memutus perkara pembatalan hibah atas harta bersama. Hakim Pengadilan Agama Surabaya berpendapat bahwa pemberian hibah yang dilakukan Penggugat terhadap Para Tergugat ialah tidak berdasarkan hukum. Sehingga gugatan Penggugat terkait pembatalan hibah tidak dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Agama Surabaya. Hakim Pengadilan Agama Surabaya merujuk pada Pasal 1678 KUH Perdata yang menyatakan bahwa penghibahan antara suami istri selama pekawinan mereka masih berlangsung, dilarang. Sedangkan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Mahkamah Agung berpendapat bahwa pemberian hibah yang dilakukan Penggugat terhadap Para Tergugat ialah berdasarkan hukum. Karena Penggugat dan Tergugat telah setuju melakukan penghibahan atas harta bersama yang diberikan kepada anak-anaknya kala itu. Namun gugatan terkait pembatalan hibah dari tingkat pertama hingga kasasi tetap tidak dikabulkan oleh Hakim. Jika dilihat pada Pasal 212 KHI yang menyatakan bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali hibah orang tua kepada anaknya, maka gugatan terkait pembatalan hibah tersebut dapat dipertimbangkan untuk dikabulkan sebagian.

Page 1 of 1 | Total Record : 7